UPAYA MEMBANGUN DESA

Upaya mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera butuh kerja keras dan strategi jitu. Setidaknya ada empat strategi jitu yang digalakkan pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa.
Strategi pertama adalah mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. 
Strategi kedua adalah dengan membangun sinergitas antar aktor sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa.  Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
Strategi ketiga, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hai ini akan menunjang uapaya  penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat. Terakhir, menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa. Dana desa merupakan penggerak sektor ekonomi riil di desa. Dari total Dana Desa yang sebesar 20,7 Triliun, diasumsikan bahwa 70% dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan.
Mahasiswa Ikut Bangun Desa
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT Marwan Jafar juga menegaskan peran penting kaum intelektual, khususnya mahasiswa dalam membangun desa. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah tertingal.
Secara khusus, diharapkan mahasiswa untuk membangun desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri. Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
Masalah lain berupa berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke desa.
Selain itu mahasiswa supaya
Ìikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas sosial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif

Comments

Popular Posts